Pemerintah Kelurahan
Pulau Tidung adalah salah satu dari tiga Kelurahan yang ada di Wilayah
Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor : 04
Tahun 2001 tentang Pembentukan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan Kabupaten
Administrasi Kepulauan Seribu.
Pemerintah Kelurahan
secara operasional merupakan garis terdepan dari Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta, yang berinteraksi langsung dengan masyarakat, sehingga posisi dan
keberadaan ini, Pemerintah Kelurahan memiliki peranan yang sangat menentukan
dalam penyelenggaraan Pembangunan, Pemberdayaan dan Pelayanan Masyarakat,
sebagaimana yang diamanatkan untuk dituntut menjadikan Pemerintah yang bersih
dan baik (Clean Government dan Good Government).
Untuk merealisasikan
kearah tersebut diatas perlu adanya penguatan di tingkat Kelurahan, sehingga
Pemerintah Kelurahan lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya. Masyarakat Kelurahan Pulau Tidung, dominan mata
pencaharian Penduduknya sebagai nelayan disamping mata pencaharian lainnya
sebagai PNS, Pedagang, Karyawan swasta, dll.
Berdasarkan
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor : 147 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan
Pasal : 3 ayat (2) Kelurahan mempunyai fungsi :
- Penyusunan, dan pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kelurahan;
- Pelaksanaan tugas pemerintahan daerah yang dilimpahkan dari Gubernur;
- Pengendalian operasional pemeliharaan ketentraman dan ketertiban dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur oleh Satuan Tugas Satpol PP Kelurahan;
- Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
- Pembinaan lembaga masyarakat;
- Pemeliharaan prasarana dan sarana umum, termasuk saluran-saluran air lingkungan serta saluran tersier lainnya;
- Pemeliharaan dan pengembangan kebersihan dan lingkungan hidup;
- Pemeliharaan dan pengembangan kesehatan lingkungan dan komunitas;
- Pengoordinasian Puskesmas Kelurahan;
- Pengawasan rumah kos dan rumah kontrakan;
- Perawatan taman interaktif dan pengawasan pohon di jalan;
- Pembinaan rukun warga dan rukun tetangga;
- Pelaksanaan koordinasi dengan lembaga musyawarah Kelurahan;
- Pelayanan kepada masyarakat (pelayanan perizinan dan non perizinan yang dilimpahkan dari Gubernur)
- Pengendalian pelaksanaan anggaran Satuan Tugas Satpol PP Kelurahan;
- Penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja;
- Pengelolaan kepegawaian, keuangan, barang dan ketatausahaan Kelurahan
- Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi.
Sedangkan pasal 5 Peraturan Gubernur Provinsi DKI
Jakarta Nomor 147 tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan bahwa
Lurah mempunyai tugas:
- Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3;
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas Sekretariat Kelurahan dan seksi;
- Melaksanakan koordinasi dengan Puskesmas; d. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dan/atau instansi pemerintah pusat/swasta terkait, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan;
- Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Kelurahan;
- Melaksanakan koordinasi dengan unsure musyawarah pimpinan Kelurahan;
- Melaksanakan pembinaan organisasi kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan dan tugas fungsi Kelurahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar