Kelurahan
Pulau Tidung adalah salah satu dari tiga Kelurahan yang ada di
Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, berdasarkan Peraturan Daerah
Provinsi DKI Jakarta Nomor : 4 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kecamatan
Kepulauan Seribu Utara dan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan Kabupaten
Administrasi Kepulauan Seribu, secara Administratif Kelurahan Pulau
Tidung dibatasi dengan bagian Utara Laut Jawa, Timur Laut Jawa, Selatan
Laut Jawa dan Barat Laut Jawa.
Sedangkan batas wilayah kelurahan Pulau Tidung secara geografis dapat dilihat sebagai berikut :
Kelurahan
Pulau Tidung Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan membawahi 6 pulau 4 RW
dan 24 RT, dengan luas wilayah 106,190 Ha, baik dilihat dari status
tanah, peruntukan tanah maupun jenis tanah, yang terdiri dari areal
pemukiman, pertanian, pariwisata, dan rekreasi.
Sedangkan batas wilayah kelurahan Pulau Tidung secara geografis dapat dilihat sebagai berikut :
— Sebelah Utara : 05O 46 ‘ 15 “ LS
— Sebelah Timur : 106O 34 ‘ 22 “ BT
— Sebalah Selatan : 05O 59 ‘ 30 “ BT
— Sebelah Barat : 106O 26 ‘ 00 “ LS
Pemerintahan
Kelurahan secara operasional penyelenggara pemerintahan yang
berhubungan langsung dengan masyarakat atau dengan kata lain garis
terdepan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan posisi dan kedudukan
ini pemerintah kelurahan memiliki peran yang sangat strategis dalam
penyelenggaraan pemerintahan saat ini yang menuntut pemerintah untuk
lebih mandiri, transparan, akuntabel, dan demokrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar