Selasa, 12 Mei 2015

Demografi

Kelurahan Pulau Tidung adalah salah satu dari tiga Kelurahan yang ada di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor : 4 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, secara Administratif Kelurahan Pulau Tidung dibatasi dengan bagian Utara Laut Jawa, Timur Laut Jawa, Selatan Laut Jawa dan Barat Laut Jawa.



Sedangkan batas wilayah kelurahan Pulau Tidung secara geografis dapat dilihat sebagai berikut  :
       Sebelah Utara          :               05O        46         15  LS
       Sebelah Timur          :           106O         34         22  BT
       Sebalah Selatan      :               05O        59         30  BT
       Sebelah Barat          :           106O         26         00  LS

Pemerintahan Kelurahan secara operasional penyelenggara pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat atau dengan kata lain garis terdepan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan posisi dan kedudukan ini pemerintah kelurahan memiliki peran yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan saat ini yang menuntut pemerintah untuk lebih mandiri, transparan, akuntabel, dan demokrasi.

Kelurahan Pulau Tidung Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan membawahi 6 pulau 4 RW dan 24 RT, dengan luas wilayah 106,190 Ha, baik dilihat dari status tanah, peruntukan tanah maupun jenis tanah, yang terdiri dari areal pemukiman, pertanian, pariwisata, dan rekreasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar